MCU Tracker Contractor · PT Pertamina Patra Niaga · Sesuai UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
PT Pertamina Patra Niaga ("Kami", "Pengendali Data Pribadi") berkomitmen melindungi data pribadi Anda sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP").
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, melindungi, dan membagikan Data Pribadi Anda saat menggunakan aplikasi MCU Tracker Contractor, termasuk hak-hak Anda sebagai Subjek Data Pribadi dan cara menggunakannya. Dengan mendaftar dan/atau menggunakan aplikasi, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Kebijakan Privasi ini.
Dasar hukum sesuai Pasal 20 UU PDP:
Akses dibatasi berdasarkan peran (RBAC) — Anda sendiri, Contractor Admin perusahaan Anda, FPP/Regional/Location Admin sesuai wilayah, tim medis (Medical Admin, K3 Doctor, Medical Officer, Medical Manager) untuk penilaian medis, serta Super Admin untuk administrasi sistem. Setiap akses ke data kesehatan Anda dicatat dalam audit log (Pasal 38 UU PDP).
Sesuai Pasal 5–15 UU PDP, Anda berhak untuk: mendapat informasi; mengakses & mendapat salinan; meminta perbaikan (rektifikasi); meminta penghapusan; menarik persetujuan; mengajukan keberatan; portabilitas; menunda atau membatasi pemrosesan; menuntut & menerima ganti rugi.
Cara menggunakan: kirim email ke DPO (akan ditampilkan setelah penunjukan), atau melalui halaman "Permintaan Hak Saya" pada profil Anda (segera tersedia). Kami menanggapi paling lambat 3×24 jam untuk pengaduan keamanan dan 14 hari kerja untuk permintaan hak lainnya.
Aplikasi menggunakan cookie fungsional untuk mempertahankan sesi login (HttpOnly + Secure), peran aktif, dan preferensi tampilan. Cookie tersebut diperlukan untuk operasi aplikasi.
Aplikasi tidak ditujukan untuk anak di bawah 18 tahun. Jika Anda mengetahui adanya data anak tanpa persetujuan orang tua/wali, hubungi DPO untuk penghapusan segera.
Kami dapat memperbarui Kebijakan ini. Perubahan material akan diinformasikan melalui notifikasi dalam aplikasi dan email; Anda akan diminta untuk memberikan persetujuan ulang.
Kebijakan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia, khususnya UU No. 27 Tahun 2022. Sengketa dapat Anda ajukan ke DPO kami, Lembaga Pelindungan Data Pribadi, atau Pengadilan Negeri yang berwenang.
2026.05.18-draft